Makalah

Selasa, 25 Januari 2011

PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Dalam penyelenggaraan pendidikan terdapat pembagian kewenangan pemerintah. Hal itu diatur dalam PP nomor 38 tahun 2007 dan PP nomor 17 tahun 2010 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.Dalam PP 38/2007 dijelaskan bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan  pendidikan anak usia dini, pendidikan dasr dan pendidikan menengah dan pendidikan nonformal adalah tanggung jawab dan kebijakan pemerintah Kabupaten/Kota. Sedangkan pemerintah Provinsi hanya pada tataran koordinasi atas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga pendidikan dan penyediaan pasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas Kabupaten/Kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Dan dalam lampiran kebijakan poin 5 dijelaskan bahwa pemerintah Provinsi dalam mengembangkan urusan wajib pendidikan hanya pada sekolah bertaraf Internasional sesuai kewenanganya. Sedangkan pemerintah  Kabupaten/kota wajib penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan Formal sesuai kewenanganya. Ini kembali dipertegas melalui PP no 17 tahun 2008 pasal 28 yang menyatakan bahwa Bupati/Walikota bertanggungjawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerah dan merumuskan serta menetapkan kebijakan daerah bidang pendidikan sesuai kewenaganya," urai humas Provinsi Gorontalo Herlina Dumbi. Menyangkut tenaga pendidik, meliputi peningkatan kesejahteraan, penghargaan serta perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidik anak usia dini, pendidikan dasar pendidikan menengah dan pendidikan nonformal adalah wewenang pemerintah kabupaten/kota.
Dengan demikian sangat jelas bahwa kewenangan tentang pendidikan dasar dan menengah adalah sepenuhnya tanggungjawab Kabupaten Kota.Pemerintah Provinsi hanya membantu dalam pembiayaan dan koordinasi. Akan tetapi masih ada masyarakat awal yang mengira bahwa pendidikan masih sentralistik di bawah pembinaan Depdiknas. Padahal urusan pendidikan sejak tahun 2000 sudah disentralisasikan atau menjadi urusan wajib Kabupaten/kota  sebagaimana dalam UU no 22 tahun 1999 pasal 11 ayat (2)," ungkap Herlina.  Kewenagan pemerintah kabupaten/kota lebih besar dalam mengambil kebijakan dan pembiayaan pendidikan karena yang mempunyai sekola, tenaga pendidikan, tenaga pendidikan, bahkan siswa dibanding pemerintah Provinsi.
Provinsi tidak mempunyai wewenang sama sekali untuk mengangkat, memberhentikan dan memutasi tenaga pendidik. Termasuk kepala Sekolah dan merubah nomenklatur sekolah tersebut. Oleh karena itu dalam menanggapi suatu permasalahan utamanya pendidikan harus proporsional, normatif dan bertanggungjawab dan logis. Diharapkan pula dalam setiap sosialisasi proram/kegiatan Dikpora paling tidak kepala Dinas hadir.Agar tidak terjadi Bias Informasi," imbau Herlina.
PENDIDIKAN DASAR
Jika menyoroti pengertian pendidikan dasar dalam UU 50 yang disebut dengan pendidikan rendah, definisinya sangat jelas, bahwa level ini adalah level untuk menumbuhkan minat, mengasah kemampuan pikir, olah tubuh dan naluri. Sedangkan pendidikan menengah adalah pendidikan yang lebih mengarah kepada persiapan kerja dan lanjut ke PT. Berikut ini uraiannya,
          Pendidikan dan pengadjaran rendah bermaksud menuntun tumbuhnya rohani dan jasmani kanak-kanak, memberikan kesempatan kepadanya guna mengembangkan bakat dan kesukaannya masing-masing, dan memberikan dasar-dasar pengetahuannnya, kecakapan dan ketangkasan, baik lahir maupun bathin.
           Pendidikan dan pengadjaran menengah (umum dan vak) bermaksud melanjutkan dan meluaskan pendidikan dan pengajaran jang diberikan di sekolah rendah untuk mengembangkan cita-cita hidup serta membimbing kesanggupan murid sebagai anggota masyarakat, mendidik tenaga-tenaga ahli dalam berbagai lapangan khusus sesuai dengan bakat masing-masing dan kebutuhan masyarakat dan/atau mempersiapkannya bagi pendidikan dan pengadjaran tinggi.
Definisi ini menjadi disederhanakan dalam UU no 2/1989.
Seperti berikut ini :
             Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah.
1.       Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.
Adapun UU no 20 tahun 2003 menyebutkan seperti ini :
(1)Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
(2) Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
(1)Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
(2) Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.
(3) Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah Menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.

             UU 1989 dan 2003 memang dilengkapi dengan ayat bahwa hal-hal yang belum jelas akan dirincikan dalam PP, namun PP terakhir tentang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang saya ketahui adalah PP no 28 tahun 1990 tentang pendidikan dasar, dan saya belum menemukan PP tentang pendidikan menengah.
          Tapi dari pendefinisian yang termaktub dalam UU di atas, secara objektif kita dapat mengatakan bahwa definisi UU 50 lebih rasional dan lebih menyentuh esensi pendidikan, yaitu pendidikan tiga dimensi, tubuh, jiwa, dan otak. Bakat dan kesukaan sebagai sebuah hal yang mulai diabaikan saat ini karena semua anak harus digiring menuju arena kompetisi, tidak disebutkan dengan jelas pembinaannya dalam UU selanjutnya.  UU 1989 dan 2003 memberikan beban lebih kepada anak yang belajar di level pendidikan dasar untuk siap menjadi anggota masyarakat, yang sama sekali tidak disebutkan dalam UU 1950.
           Pendidikan menengah pda ketiga UU tidak mengalami perubahan yang berarti dalam pemaknaan. Tetapi terjadi perubahan dalam kategori sekolah pada jenjang pendidikan. Yaitu, dalam UU 1950, pendidikan dasar adalah SD.  Sedangkan dalam UU 1989 dan 2003 pendidikan dasar adalah SD dan SMP serta sekolah yang sederajat. Pendidikan menengah adalah SMA, yang semula pada UU 1950, terdiri dari SMP dan SMA.
           Perubahan itu barangkali terjadi karena program wajib belajar 9 tahun. Program wajar dalam UU terbaru disebutkan sebagai program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun. Penggolongan baru ini menimbulkan beberapa pertanyaan : apakah pendidikan di level SMP dapat dikatakan sebagai materi pendidikan dasar ? Jika ya, maka mengapa penamaan sebagai sekolah menengah masih dipakai ? Jika ini dimaksudkan untuk mensukseskan wajib belajar, maka seharusnya SD dan SMP digabungkan, sehingga masalah yang muncul  dalam transisi SD ke SMP dapat teratasi (penelitian McClean, 2002 tentang kondisi di Eropa). Konsekuensi lain dalam penggabungan adalah perlu dilakukan perubahan dalam proses penerimaan siswa setelah lulus SD.  Yaitu, tidak perlu ada rayonisasi atau seleksi sekolah, tetapi harus dibuat lokalisasi SD dan SMP. Sebagai contoh siswa SD di kecamatan/kelurahan A hanya boleh mendaftar di SMP kecamatan/kelurahan A, dengan tanpa dipungut uang masuk dan SPP.
           Proses lokalisasi akan menghemat pengeluaran penduduk untuk biaya pendidikan dan menjamin semua anak lulusan pendidikan formal, non formal dan informal level SD dapat diterima di SMP di lokasinya.
Pendidikan dasar merupakan sarana untuk membangun landasan intelektual anak bangsa. Kukuh atau tidaknya bangunan intelektual bangsa Indonesia di masa datang, tergantung pada sukses atau tidaknya penyelenggaraan pendidikan dasar ini. Oleh karena itu, tekad pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) yang akan mewujudkan pendidikan gratis untuk SD/MI dan SMP/MTs negeri, harus kita sambut baik.
          Secara legal-formal, UUD 1945 pasal 32 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap warganegara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Amanat konstitusi tersebut diperkuat dengan UU Sistem Pendidikan Nasional, yang intinya menyatakan setiap warga negara berusia tujuh sampai 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar yang ketersediaan fasilitas dan anggarannya dijamin oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Sementara Inpres Nomor 5 Tahun 2006 tentang Percepatan Penuntasan Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara, juga telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk melaksanakan pendidikan dasar yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.
          Seperangkat aturan di atas memberikan gambaran bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar merupakan kewajiban pemerintah serta kewajiban sekaligus hak masyarakat. Pemerintah baik pusat maupun daerah dalam hal ini menyediakan sarana dan prasarananya, sementara masyarakat memberikan dukungan terhadap terselenggaranya pendidikan dasar tersebut. Kerjasama saling menunjang dan saling mendukung antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat merupakan keniscayaan bagi sukses penyelenggaraan pendidikan dasar ini.
          Pertanyaan penting yang harus dijawab adalah, bisakah pendidikan dasar benar-benar dapat diselenggarakan secara gratis? Secara teoritis bisa, lebih-lebih hal itu sudah menjadi amanat konstitusi yang mutlak harus diwujudkan sebagai bentuk pelayanan negara kepada warganegaranya. Seiring dengan pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total anggaran pembangunan dalam APBN, peluang untuk menyelenggarakan pendidikan dasar gratis makin terbuka lebar.
Namun dalam prakteknya di lapangan, kemampuan daerah dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan dasar gratis tidak sama. Faktanya, saat ini ada Bersama Wujudkan Pendidikan Dasar Gratis daerah yang mampu—bahkan sudah—melaksanakan pendidikan dasar gratis, namun ada pula yang belum mampu melaksanakannya dengan berbagai alasan. Dana misalnya, sering disebut sebagai masalah utama yang menjadi kendala pelaksanaan pendidikan dasar gratis di daerah.
         Seperti diketahui, di era otonomi daerah sekarang ini, sumber pembiayaan pendidikan—termasuk pendidikan dasar—yang terbesar bukan lagi berasal dari APBN, melainkan dari APBD kabupaten/kota. Sementara dana APBN hanya dipergunakan untuk membantu biaya operasional sekolah (BOS). Dengan demikian, pendidikan dasar gratis baru dapat terlaksana apabila anggaran daerah untuk bidang pendidikan memadai. Akan tetapi di sejumlah daerah, alokasi anggaran APBD untuk bidang pendidikan ternyata masih minim, rata-rata jumlahnya masih di bawah yang diamanatkan UUD 1945. Minimnya alokasi dana pendidikan oleh pemerintah daerah, bagaimanapun, akan menghambat upaya mewujudkan pendidikan dasar gratis.
          Sudah seharusnya pemerintah daerah menyediakan anggaran yang cukup memadai untuk mendukung terwujudnya pendidikan dasar gratis. Pemerintah daerah juga harus proaktif membuat kebijakan dan program yang mampu menumbuhkan partisipasi masyarakat dan stakeholders terkait untuk bersama-sama mengembangkan pendidikan dasar secara swakarsa, swadaya dan swasembada. Kemitraan tripartit antara sekolah –pemerintah daerah- masyarakat sangat diperlukan, dimana dalam jangka panjang kemitraan ini akan mengurangi ketergantungan sekolah terhadap sumber dana dari pusat.
           Dengan tekad dan komitmen yang sangat kuat, beberapa kabupaten/kota di Indonesia berhasil mewujudkan pendidikan dasar gratis tanpa menunggu turunnya dana dari pusat. Bahkan beberapa kabupaten diantaranya Jembrana, Kutai Kertanegara, Musi Banyuasin, bisa mencari dana sendiri sehingga mampu menggratiskan biaya pendidikan dari tingkat SD hingga SLTA. Keberhasilan beberapa daerah ini setidaknya dapat dijadikan bukti, asal ada political will yang kuat dari pemerintah daerah bersangkutan, pendidikan dasar gratis bukanlah sesuatu yang mustahil untuk dilaksanakan.
           Peluang setiap daerah untuk dapat melaksanakan pendidikan dasar gratis sejatinya sama. Kuncinya, sekali lagi, terletak pada komitmen masing-masing daerah untuk melaksanakannya secara sungguh-sungguh dan konsekuen, termasuk kesungguhan dalam mengupayakan kemitraan dengan stakeholders yang ada. Tanpa political will memadai dari pemerintah daerah, upaya mewujudkan pendidikan dasar gratis akan berjalan di tempat. Pemerintah pusat bisa mencanangkan pendidikan dasar gratis, akan tetapi keberhasilannya tetap tergantung pada kesiapan pemerintah daerah.
Jelas bahwa mewujudkan pendidikan dasar gratis tidaklah semudah yang dibayangkan. Sinkronisasi, koordinasi, kerjasama dan kerja keras berbagai pihak untuk menyukseskan program ini mutlak diperlukan. Namun sesulit apapun, hak warganegara yang sudah dijamin undang-undang dasar ini harus dipenuhi oleh pemerintah. Kendati mungkin tidak akan tercapai seluruhnya dalam waktu singkat, akan tetapi upaya untuk mewujudkannya harus dimulai saat ini juga.
            Pengingkaran terhadap hak warganegara memperoleh pendidikan dasar ini bukan saja melanggar UUD 1945, akan tetapi juga akan menyebabkan lemahnya sumber daya manusia Indonesia di masa datang. Kita tentu tidak ingin tertinggal dari negara-negara lain yang sudah menuntaskan pendidikan dasar gratis bagi warganegaranya sejak puluhan tahun lalu, dan dengan begitu memiliki daya saing intelektual yang cukup kompetitif dalam percaturan dunia. Ketidaksuksesan penyelenggaraan pendidikan dasar hanya akan memperparah pondasi intelektual bangsa, dan pada gilirannya akan menurunkan daya saing bangsa di tingkat global.
Dengan mempertimbangkan implikasinya pada kualitas sumber daya manusia di masa datang, tidak ada alasan bagi kita untuk menunda-nunda pelaksanaan pendidikan dasar gratis ini. Oleh karena itu, mari bersama-sama kita dukung upaya pemerintah mewujudkan pendidikan dasar gratis ini dengan sepenuh tenaga.

PENDIDIKAN MENENGAH
A.       Sistem Pendidikan Nasional
Bangsa Indonesia di awal kemerdekaannya sungguh sangat serius untuk membenahi pendidikan. Ada beberapa catatan sejarah dari kronologisnya menunjukkan keseriusan dan kesungguhan para pendiri Negara ini untuk membenahi pendidikan. Catatan tersebut adalah sebagai berikut :2
1.       Tahun 1946, membentuk panitia penyelidik pendidikan dan pengajaran.
2.       Tahun 1947, Kongres Pendidikan I di Solo.
3.       Tahun 1948, membentuk panitia pembentukan rancangan undang-undang pendidikan.
4.       Tahun 1949, Kongres Pendidikan II di Yogyakarta.
5.       Tahun 1950, lahirnya UU No. 4 Tahun 1950 undang-undang tentang Dasar Pendidikan dan Pengajaran (UUPN).
6.       Tahun 1954, lahirnya UU No. 12 Tahun 1954 tentang pernyataan berlakunya

UU No. Tahun   1950.

7.       Tahun 1961, lahirnya undang-undang tentang Perguruan Tinggi.
8.       Tahun 1965, lahirnya Majelis Pendidikan Nasional.
9.       Tahun 1989, lahirnya undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional

(UUSPN). UU No. 2 Tahun 1989

10.   Tahun 1990, lahirnya PP 27, 28, 29, 30 Tahun 1990.
11.   Tahun 1991, lahirnya PP 72, 73 Tahun 1991.
12.   Tahun 1992, lahirnya PP 38, 39.
13.   Tahun 1999, lahirnya PP 60 dan 61.
14.   Tahun 2003, lahirnya undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional  yaitu UU No. 20 Tahun 2003 pengganti dari UU No. 2 Tahun 1989.
Undang-Undang Dasar 1945 Bab XIII, Pasal 31 ayat (2), mengamanahkan bahwa pendidikan yang dimaksud harus diusahakan dan diselenggarakan oleh pemerintah sebagai “suatu system pendidikan nasional”.
System pendidikan nasional dilaksanakan secara semesta, menyeluruh dan terpadu : semesta dalam arti terbuka bagi seluruh rakyat dan berlaku di seluruh wilayah Negara; menyeluruh dalam arti kata mencakup semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dan terpadu dalam arti adanya saling terkait antara pendidikan nasional dengan seluruh usaha pembangunan nasional.
Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya system pendidikan sebagai pranata social yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tentang zaman yang berubah.
Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai
berikut :3
1.       Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
2.       Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
3.       Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
4.        Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan
5.       Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan visi dan misi pendidikan nasional tersebut, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Manusia Indonesia yang ingin dibentuk tergambar dalam tujuan pendidikan nasional yang tercantum pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 yakni ada delapan aspek penting dari pendidikan nasional tersebut, yaitu :
1.       Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.       Berakhlak mulia
3.        Sehat
4.       Berilmu
5.       Cakap
6.       Kreatif
7.       Mandir
8.       Menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Adapun strategi pembangunan pendidikan nasional disebutkan dalam undang-
undang No. 20 Tahun 2003 yang meliputi :
-        Pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia;
-       Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi;
-       Proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
-       Evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan;
-       Peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan;
-       Penyediaan sarana belajar yang mendidik;
-       Pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan;
-       Penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata;
-       Pelaksanaan wajib belajar;
-       Pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan;
-       Pemberdayaan peran masyarakat;
-       Pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat; dan
-       Pelaksanaan pengawasan dalam system pendidikan nasional.
B.  Pendidikan Menengah Dalam Sistem Pendidikan Nasional

1.   Pendidikan Menengah Sebagai Lembaga / Institusi
Pendidikan menengah diselenggarakan sebagai kelanjutan dari pendidikan dasar, yang berfungsi untuk menyiapkan peserta didik agar dapat menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan berinteraksi secara produktif dengan lingkungan social, budaya, dan alam sekitar dan atau melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Pendidikan menengah terdiri atas sekolah menengah tingkat pertama dan sekolah menengah tingkat atas. Sekolah menengah tingkat atas terdiri atas sekolah menengah umum dan sekolah kejuruan. Penyelenggaraan pendidikan terbuka dan jarak jauh pada tingkat pendidikan menengah selain harus disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik memasuki masa remaja, juga perlu diorientasikan pada pendidikan untuk melanjutkan ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi dan memasuki dunia kerja. Karakteristik proses pembelajaran mandiri pada tingkat pendidikan menengah sekaligus harus merupakan suatu proses
pendewasaan baik dalam aspek akademik maupun kesiapan menguasai
ketrampilan hidup yang dituntut oleh dunia kerja.5
Menurut Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Tingkat Menengah
menyatakan bahwa :
Sekolah menengah umum adalah satuan pengajaran tingkat menengah yang melaksanakan proses belajar-pembelajaran dengan mengutamakan pada penanaman dan penumbuhan sikap ilmiah.
Sekolah menengah alternative adalah bentuk satuan pengajaran tingkat menengah yang melaksanakan proses belajar-pembelajaran dengan memberi kesempatan kepada siswa untuk memilih, mengikuti, dan memperoleh program dan kemampuan bervariasi sesuai dengan potensi yang dimilikinya dan dengan bobot yang dibakukan.6
Pola pendidikan alternative sebenarnya bukan merupakan hal yang baru sama sekali. Bahkan pada awal diselenggarakannya pendidikan ribuan tahun yang lalu, pendidikan berlangsung dengan berbagai pola : ada yang diselenggarakan di rumah oleh orang tua sendiri, di tempat ibadah, di tempat kerja, dan di masyarakat. Kemajuan zaman kemudian justru menyeragamkan pola-pola yang berbeda itu ke dalam suatu struktur dan lembaga yang disebut sekolah. Paradigma pendidikan baru yang intinya memberdayakan masyarakat (termasuk peserta didik/warga belajar dan orang tua/keluarga mereka) menuntut adanya kebebasan kepada warga masyarakat untuk belajar apa saja yang diminati dan dibutuhkan, asal tidak bertentangann dengan kaidah moral dan falsafah bangsa. Demikian pula dalam melaksanakan prinsip belajar sepanjang hayat, seharusnya diberikan kesempatan dan kebebasan kepada warga masyarakat tanpa melihat usianya untuk memperoleh pendidikan apa saja, dari siapa saja, di mana saja, pada jalur dan jenjang mana saja dan kapan saja, yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pribadi, serta selaras  dengan ketutuhan masyarakat dan lingkungan.
Pengertian “pendidikan alternative” meliputi sejumlah besar cara pemberdayaan peserta didik/warga belajar yang dilakukan berbeda dengan cara yang konvensional. Meskipun caranya berbeda, namun semua pola pendidikan alternative mempunyai tiga kesamaan yaitu : (1) pendekatannya yang bersifat individual; (2) memberikan perhatian lebih besar kepada peserta didik/warga belajar, orang/keluarga mereka, dan para pendidik, dan (3) dikembangkan berdasarkan kebutuhan dan kondisi lingkungan.7
Adapun bentuk pendidikan alternative adalah :
-          Pendidikan di rumah (home schooling) yang diselenggarakan oleh orang tua/keluarga.
-          Pendidikan di tempat ibadah, termasuk pendidikan pesantren.  
-          Pendidikan bagi peserta didik/warga belajar yang bermasalah (mereke yang menjadi korban kemiskinan, kriminalitas, pertikaian, dan lain sebagainya) seperti pendidian bagi anak jalanan.
-          Pendidikan terprogram seperti yang pernah diujicobakan melalui proyek PAMONG (Pendidikan Anak oleh Masyarakat, Orang Tua, dan Guru)
-          Pendidikan berbasis masyarakat (communityh-based education), termasuk KEJAR Paket A dan B, dan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).
-          Pendidikan terbuka, seperti misaslnya SLTP Terbuka dan Madrasah Tsanawiyah Terbuka.

2.   Jenjang Pendidikan

a.       Lembaga Pendidikan Formal
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang.

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, Pasal 18 menyatakan bahwa jenjang pendidikan menengah adalah sebagai berikut :

1.       Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
2.       Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.
3.       Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
4.        Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pada hakekatnya, Pendidikan Menengah Keagamaan adalah pendidikan yang diselenggarakan bagi lususan Madrasah Tsanawiyah atau Sekolah Lanjutan Pertama yang mengutamakan perluasan pengetahuan khusus tentang ajaran agama Islam yang diajarkan untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dan untuk meningkatkan kemampuan siswa dalam memasuki masyarakat kerja.9
Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK) adalah jenis pendidikan menengah keagamaan yang mengutamakan penyiapan siswa dalam penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama Islam dan khasanah, Pemikiran Islam. Madrasah Aliyah Keagamaan merupakan bentuk satuan dari salah satu jenis pendidikan menengah yang berlangsung selama tiga tahun dan diselenggarakan dalam system Pondok Pesantren/berasrama (boarding school).
Dari konsep tersebut di atas, sistem pendidikan boarding school seolah menemukan pasarnya. Dari segi sosial, sistem boarding school mengisolasi anak didik dari lingkungan sosial yang heterogen yang cenderung buruk. Di lingkungan sekolah dan asrama dikonstruksi suatu lingkungan sosial yang relatif homogen yakni teman sebaya dan para guru pembimbing. Homogen dalam tujuan yakni menuntut ilmu sebagai sarana mengejar cita-cita.
Dari segi ekonomi, boarding school memberikan layanan yang paripurna sehingga menuntut biaya yang cukup tinggi. Oleh karena itu anak didik akan benar-benar terlayani dengan baik melalui berbagai layanan dan fasilitas. Terakhir dari segi semangat religiusitas, boarding school menjanjikan pendidikan yang seimbang antara kebutuhan jasmani dan ruhani, intelektual dan spiritual. Diharapkan akan lahir peserta didik yang tangguh secara keduniaan dengan ilmu dan teknologi, serta siap secara iman dan amal soleh.
Nampaknya, konsep boarding school menjadi alternatif pilihan sebagai model pengembangan Pendidikan Pesantren yang akan datang. Pemerintah diharapkan semakin serius dalam mendukung dan mengembangkan konsep pendidikan seperti ini. Sehingga, Pendidikan Pesantren menjadi lembaga pendidikan yang maju dan bersaing dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang berbasis pada nilai-nilai spiritual yang handal.
b.  Lembaga Pendidikan Nonformal
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal
yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta pendidikan sejenisnyal.
c.  Lembaga Pendidikan Informal
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan keluarga dan lingkungan
berbentuk belajar secara mandiri.

3. Kurikulum Pendidikan Menengah

Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan;
ü  Peningkatan iman dan takwa;
ü  Peningkatan akhlak mulia;
ü  Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
ü  Keragaman potensi daerah dan lingkungan;
ü  Tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
ü  Tuntutan dunia kerja;
ü  Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
ü  Agama;
ü  Dinamika perkembangan global; dan
ü  Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. (UU Sisdiknas Pasal 36)

Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat :
§  Pendidikan Agama;
§  Pendidikan Kewarganegaraan;
§  Bahasa;
§  Matematika;
§  Ilmu Pengetahuan Alam;
§  Ilmu Pengetahuan Sosial;
§   Seni dan Budaya;
§  Pendidikan Jasmani dan Olahraga;
§  Keterampilan/kejuruan; dan
§  Muatan Lokal.

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, Pasal 37
Dalam kurikulum yang berorientasi pada pencapaian kompetensi, tujuan yang harus dicapai oleh siswa dirumuskan dalam bentuk kompetensi. Dalam konteks pengembangan kurikulum, kompetensi adalah perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nila, dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Seseorang yang telah memiliki kompetensi dalam bidang tertentu bukan hanya mengetahui, tetapi juga dapat memahami dan menghayati bidang tersebut yang tercermin dalam pola perilaku sehari- hari.
Pencapaian kompetensi tersebut meliputi :
Ø  Kompetensi Lulusan, yaitu kemampuan minimal yang harus dicapai oleh peserta didik setelah tamat mengikuti pendidikan pada jenjang atau satuan pendidikan tertentu.
Ø  Dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 dijelaskan bahwa Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL- SP) dikembangkan berdasarkan tujuan setiap satuan pendidikan, yakni:
Ø  Pendidikan Dasar, yang meliputi SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTs./SMPLB/Paket B bertujuan: Meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
Ø  Pendidikan Menengah yang terdiri atas SMA/MA/SMALB/Paket C bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
Ø  Pendidikan Menengah Kejuruan yang terdiri atas SMK/MAK bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya

3.      Komptensi Standar,
yaitu kemampuan minimal yang harus dicapai setelah anak didik menyelesaikan suatu mata
pelajaran tertentu pada setiap jenjang pendidikan yang diikutinya.
Dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 dijelaskan bahwa Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK- KMP) terdiri atas kelompok-kelompok mata pelajaran:
         i.            Agama dan Akhlak Mulia;
       ii.            Kewarganegaraan dan Kepribadian;
     iii.            Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
     iv.            Estetika;
       v.            Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan.
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) dikembangkan berdasarkan tujuan dan cakupan muatan dan/ atau kegiatan setiap kelompok mata pelajaran, yakni:
¨       Kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia bertujuan: membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Tujuan tersebut dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga, dan kesehatan.
¨       Kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian bertujuan: membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
¨       Kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujuan: mengembangkan logika, kemampuan berpikir dan analisis peserta didik.
¨       Pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB/Paket A, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan,
¨       Pada satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB/Paket B, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan/atau teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan
¨       Pada satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/Paket C, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan
¨       Pada satuan pendidikan SMK/MAK, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan, kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan
¨       Kelompok mata pelajaran Estetika bertujuan: membentuk karakter peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
¨       Kelompok mata pelajaran Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan bertujuan: membentuk karakter peserta didik agar sehat jasmani dan rohani, dan menumbuhkan rasa sportivitas. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
Kompetensi Dasar, yaitu kemampuan minimal yang harus dicapai peserta didik dalam penguasaan konsep atau materi pelajaran yang diberikan dalam kelas pada jenjang pendidikan tertentu. Dilihat dari tujuan kurikulum, kompetensi dasar termasuk tujuan pembelajaran.
4.      Guru / Pendidik

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, Pasal 42,
menyatakan bahwa :
1)     Pendidikan harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2)     Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan menengah dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
3)     Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan pemerintah Republik Indonesia tentang Standar Nasional
Pendidikan Pasal 28 menyatakan bahwa :

1)     Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2)      Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan / atau sertifikasi keahlian yang relevan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3)     Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi :
-          Kompetensi pedagogic;
-          Kompetensi kepribadian; c. Kompetensi professional; d. Kompetensi social.
4)     Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan / atau sertifikasikeahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
5)     Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Peraturan pemerintah Republik Indonesia tentang Standar Nasional
Pendidikan Pasal 29 menyatakan bahwa :

1)     Pendidik pada SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat memiliki :
ü  Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1);
ü  Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
ü  Sertifikasi profesi guru untuk SMA/MA.

2)     Pendidik pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat memiliki :
ü  Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1);
ü  Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
ü  Sertifikasi profesi guru untuk SMK/MAK.

Peraturan pemerintah Republik Indonesia tentang Standar Nasional
Pendidikan Pasal 30 menyatakan bahwa :
a)      Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas guru mata pelajaran yang penugasannya ditetapkan oleh masih-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
b)     Pendidikan pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dan terdiri atas guru mata pelajaran dan instruktur bidang kejuruan yang penugasannya ditetapkan oleh masih-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
5. Pemberdayaan dan Pengembangan Pendidikan Menengah.

Di dalam rangka pemberdayaan pendidikan menengah di Indonesia ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan :

v  Pendidik
Lembaga-lembaga pendidikan menengah di Indonesia memiliki kekurangan tenaga
pendidik baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Karena itu berbagaai persoalan yang menyangkut tentang ketenagaan ini harus dicarikan solusinya. Setidaknya ada 4 (empat) kompetensi pokok. yang mesti dimiliki oleh seorang tenaga pendidik.

Pertama, keompetensi keilmuan, pendidik mesti memiliki ilmu yang mengantarkan dia layak untuk mengajar, sebab salah satu tugas pokoknya adalah transfer ilmu.

Kedua, kompetensi keterampilan mengomunikasikan ilmunya kepada peserta didik.Ketiga, kompetensi manajerial, mencakup tentang kepemimpinan guru, supervisor, administrator, dan lain sebagainya. Keempat, kompetensi moral akademik, dari segi moral, pendidik mesti menjadi contoh panutan. Pendidik tempat murid berkaca.

v  Kurikulum

Ada beberapa persoalan berkenaan dengan ini.

Pertama, beban kurikulum pada lembaga-lembaga pendidikan menengah lebih berat dari lembaga pendidikan lainnya. Sebab ada keinginan agar peserta didik dapat memiliki bekal ilmu pengetahuan umum dan agama secara seimbang.

Kedua, isi kurikulumnya agar dapat membentuk manusia profesionalis guna memiliki keterampilan tertentu sebagai bekal dalam memasuki dunia kerja.

v  Struktur dan Kultural
Secara structural lembaga-lembaga pendidikan menengah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Ketrampilan berada di bawah naungan Departemen Agama. Disebabkan karena hambatan structural maka dari segi pendanaan terdapat perbedaan antara lembaga pendidikan yang dikelola oleh Departemen Agama dengan lembaga pendidikan yang dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional, dampaknya berpengaruh kepada kualitas. Sedangkan masalah yang bersifat cultural, lembaga- lembaga pendidikan Islam terutama kelompok menengah ke atas. Karena itu pemberdayaan yang diharapkan dari partisipasi steakholder masih kurang.
Ditinjau dari segi pengembangan pendidikan Islam ke depan ada masalah yang bersifat epistimologi keilmuan, yakni bagaimana merancangkan terintegrasinya ilmu-ilmu yang selama ini digolongkan kepada perennial knowledge dengan acquired knowledge. Di Indonesia upaya ini telah dilakukan langkah-langkahnya.Pertama, memasukkan mata pelajaran agama ke sekolah-sekolah umum.Kedua, sekolah umum plus madrasah diniyah.Ketiga, memasukkan mata pelajaran agama ke sekolah umum.
Keempat, Madrasah SKB Tiga Menteri tahun 1975. Kelima, program IDI
(Islam untuk Disiplin Ilmu).Keenam, madrasah sebagai sekolah yang berciri khas agama Islam. Langkah-langkah yang belum selesai adalah soal Islamisasi ilmu atau setidaknya ilmu yang berwawasan Islam.18
Pendidikan Islam semakin kukuh kedudukannya setelah masuk dan inklusif dalam system pendidikan nasional yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 1989 yang selanjutnya diatur pula serangkaian, Peraturan Pemerintah yang berkenaan dengan pendidikan yang relevan dengan UU No. 20 Tahun 2003.
Untuk mengukuhkan eksistensi pendidikan Islam di Indonesia, maka usaha ke depan adalah bagaimana memberdayakannya dan mengembangkannya. Untuk memberdayakannya perlu dicarikan way out atau solusi dari berbagai problema yang sedang dihadapi-tenaga pendidik, sarana fasilitas, kurikulum, structural dan cultural.

Blog Archive

Buah Pena